Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat bantuan dana tambahan insentif sebesar Rp13 
miliar lebih dari pemerintah pusat karena dinilai berhasil dalam penanganan COVID-19.

"Dana bantuan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp13 miliar lebih itu merupakan jumlah terbesar dibandingkan dengan tujuh 
kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat, Rabu.

Bupati mengatakan, bantuan yang sama juga diberikan ke pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, namun jumlahnya lebih rendah dibandingkan yang diterima pemerintah Kabupaten Bangka.

"Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya mendapat dana tambahan insentif sekitar Rp11 miliar lebih, Bangka Barat Rp12 miliar dan Kabupaten Belitung Rp12 miliar lebih," jelas bupati.

Dia mengatakan, dana tambahan insentif yang diterimanya itu akan dialokasikan untuk memperkuat  perekonomian masyarakat yang 
terdampak COVID-19.

"Dana insentif daerah Kabupaten Bangka yang digeser untuk penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 sebanyak Rp38 
miliar lebih yang direalisasikan untuk kegiatan katagori pelayanan dasar publik di bidang kesehatan," jelasnya.

Pergeseran dana insentif daerah berdasarkan Permendagri nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di   KabupatenBangka tanggal 17 Maret, Peraturan Menteri Keuangan No. 19/PNK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana insentif daerah 2020.

Tercatat sampai dengan sekarang, Rabu (22/7) jumlah pasien positif di Kabupaten Bangka sebanyak 59 dengan dinyatakan sudah 
sembuh semua.

"Saya minta masyarakat tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan agar Kabupaten Bangka agar zona hijau dapat dipertahankan  selamanya," katanya.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020