Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu instruksi lanjutan terkait pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Memang surat secara resminya belum kami terima jadi masih menunggu dari Kementerian. Kami juga melihat kondisi di daerah alhamdulillah masih berjalan sampai sekarang," kata Bupati Belitung, Sahani Saleh, di Tanjung Pandan, Kamis.

Menurut dia, pembubaran Gugus Tugas COVID-19 tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan corona virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Selain itu, kata dia, pembubaran gugus tugas tersebut pula tertuang dalam pasal 20 Perpres yang berisi tentang pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 Tahun 2020, sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

"Apabila surat keputusan tersebut sudah ada disampaikan oleh pemerintah pusat ke daerah, maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Belitung tetap akan membentuk satuan tugas (satgas) sebagai pengganti gugus tugas," ujarnya.

Sahani menambahkan, Pemkab Belitung juga tidak merasa keberatan dengan pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, pasalnya selama ini peran Gugus Tugas COVID-19 sudah baik dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Lebih-lebih nanti sudah ada vaksin COVID-19 jadi buat apalagi panjang-panjang. Saya rasa sosialisasi juga selama ini sudah cukup, tapi kami tetap akan menunggu surat resmi dari pemerintah pusat," ujarnya.

Dikatakannya, Pemkab Belitung juga sudah menyiapkan penyusunan Satgas COVID-19 pengganti Gugus Tugas sebelumnya serta komite pemulihan ekonomi di daerah.

"Kami siapkan sambil menunggu petunjuk karena memang diarahkan untuk membentuk seperti ini," katanya.
 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020