Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyediakan layanan konsultasi hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui sinergitas dengan kejaksaan di daerah itu.

Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Senin, mengatakan layanan konsultasi atau pendampingan hukum bagi ASN disediakan di ruang jaksa pengacara negara (JPN) yang baru diresmikan.

"ASN dapat berkonsultasi hukum dengan kejaksaan di ruang jaksa pengacara negara saat hendak melaksanakan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat daerah," katanya.

Bupati mengatakan penyediaan layanan jaksa pengacara negara merupakan wujud sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Sungailiat dalam rangka terlaksananya pemerintahan yang bersih.

"Selama ini masih ada stigma yang terjadi di luar jika ada ASN atau masyarakat yang mendatangi kantor kejaksaan berarti bermasalah," katanya.

Untuk menghapus hal itu, kata bupati, dimulai dengan mendekatkan posisi kejaksaan ke dalam ruang lingkup ASN.

"Hal itu akan mempermudah dan menumbuhkan rasa aman ASN untuk bertindak dan bekerja sesuai dengan aturan," katanya.

Bupati berharap ruang jaksa pengacara negara ini bisa membantu para ASN agar lebih tenang dalam menjalankan tugas.

Kajari Bangka Farid Gunawan mengatakan ruang jaksa pengacara negara merupakan bentuk sinergitas antara kejaksaan dengan Pemkab Bangka guna memberikan pelayanan konsultasi hukum bagi aparatur pemerintah.

"ASN yang hendak konsultasi tidak perlu lagi ke kantor kejaksaan, melainkan cukup di ruang jaksa pengacara negara yang sudah disediakan," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020