Koba (Antara Babel) - PT Timah Tbk dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung terkait pembelian stok intermediate atau sisa hasil pengolahan bijih timah milik PT Koba Tin yang dinilai cacat secara hukum.
"Ada seorang pejabat yang melaporkan PT Timah ke Kejati terkait pembelian intermediate. Pihak perusahaan sempat dipanggil Kejati menyikapi laporan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Syamsuhairil di Koba, Kamis.
Syamsuhairil mengatakan, persoalan tersebut terungkap saat menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Sukrisno yang menceritakan langsung beberapa waktu lalu.
"Kedatangan kami ke PT Timah membantu menyelesaikan persoalan pesangon karyawan PT Koba Tin dan kelanjutan pembelian intermediate," ujarnya.
Namun Syamsuhairil enggan menyebutkan siapa pejabat yang melaporkan PT Timah terkait pembelian intermediate tersebut.
"Setelah diperiksa pihak Kejati, ternyata izin dan dasar PT Timah membeli intermediate milik PT Koba Tin itu tidak ada masalah, sehingga pembelian bisa dilanjutkan," ujarnya.
Namun, kata dia, PT Timah mengambil keputusan tidak melanjutkan pembelian intermediate setelah adanya laporan ke Kejati Bangka Belitung.
"Sebelumnya intermediate sudah sempat dibeli, PT Koba Tin mendapatkan uang sekitar Rp9 miliar dari hasil penjualan untuk membayar utang kepada mantan karyawan dan mitra kerja," ujarnya.
Menurut dia, seluruh hak-hak tertinggal mantan karyawan PT Koba Tin bisa dilunasi bersamaan dengan pembayaran sisa pesangon sebesar 25 persen jika PT Timah tidak menghentikan pembelian stok intermediate PT Koba Tin.
"Namun PT Timah menghentikan pembelian intermediate setelah ada laporan pejabat tersebut ke Kejati Bangka Belitung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
"Ada seorang pejabat yang melaporkan PT Timah ke Kejati terkait pembelian intermediate. Pihak perusahaan sempat dipanggil Kejati menyikapi laporan tersebut," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Syamsuhairil di Koba, Kamis.
Syamsuhairil mengatakan, persoalan tersebut terungkap saat menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Sukrisno yang menceritakan langsung beberapa waktu lalu.
"Kedatangan kami ke PT Timah membantu menyelesaikan persoalan pesangon karyawan PT Koba Tin dan kelanjutan pembelian intermediate," ujarnya.
Namun Syamsuhairil enggan menyebutkan siapa pejabat yang melaporkan PT Timah terkait pembelian intermediate tersebut.
"Setelah diperiksa pihak Kejati, ternyata izin dan dasar PT Timah membeli intermediate milik PT Koba Tin itu tidak ada masalah, sehingga pembelian bisa dilanjutkan," ujarnya.
Namun, kata dia, PT Timah mengambil keputusan tidak melanjutkan pembelian intermediate setelah adanya laporan ke Kejati Bangka Belitung.
"Sebelumnya intermediate sudah sempat dibeli, PT Koba Tin mendapatkan uang sekitar Rp9 miliar dari hasil penjualan untuk membayar utang kepada mantan karyawan dan mitra kerja," ujarnya.
Menurut dia, seluruh hak-hak tertinggal mantan karyawan PT Koba Tin bisa dilunasi bersamaan dengan pembayaran sisa pesangon sebesar 25 persen jika PT Timah tidak menghentikan pembelian stok intermediate PT Koba Tin.
"Namun PT Timah menghentikan pembelian intermediate setelah ada laporan pejabat tersebut ke Kejati Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Aprionis
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014