PT Taspen (Persero) Cabang Pangkalpinang memastikan pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai tanggal 10 Agustus 2020. 

"Ada beberapa penjelasan pembayaran pensiun ke-13 yang harus diketahui para penerima. Pertama, pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Agustus 2020," kata Branch Manager PT Taspen (Persen) Pangkalpinang, Karem, di Pangkalpinang.

Kedua, pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan bulan Juli 2020. Ketiga, tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.

Keempat, komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi lenerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Selanjutnya, dalam hal penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari 1 (satu) penghasilan, maka pensiun ke-13 tahun 2020 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar. 

''Dikecualikan dari ketentuan dalam hal penerima pensiun, dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan kedua-duanya pensiun ke-13 tahun 2020. contoh penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda,'' ujarnya.

Kemudian, untuk pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/enerima tunjangan, dan eks PNS Dephub pada PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun.

Dan bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 tahun 2020 dilakukan oleh instansinya.

Pensiun 13 tahun 2020 tidak diberikan kepada Pejabat Negara yang masih aktif, bilamana Pejabat Negara dimaksud juga sebagai Penerima Pensiun (Pensiun Sendiri/Pensiun Janda/Duda) maka berhak menerima Pensiun 13 tahun 2020 pada pensiunnya.

''Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatas namakan Taspen,'' ujarnya.

Pencairan pensiun ke-13 merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020