Manajemen Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan protokol kesehatan COVID-19, guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona selama penerapan new normal.

"Kita telah menetapkan bandara ini sebagai wilayah wajib masker," kata General Manager Bandara Depati Amir Pangkalpinang, M Syahril saat talk show " "Kemudahan Terbang Dalam Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19” di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan penetapan bandara sebagai wilayah wajib masker ini, sebagai bentuk komitmen manajemen untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19 selama penerapan kehidupan gaya baru "new normal".

"Kita sudah memasang baleho dan menyosialisasikan zona wajib masker ini, agar masyarakat mengetahui dan mematuhi kebijakan wajib masker di wilayah bandara ini," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Babel perketat protokol COVID-19 di bandara

Menurut dia penetapan bandara wajib menggunakan masker ini untuk mendukung upaya pemerintah provinsi, Polda dan Korem dan instansi terkait lainya dalam menekan kasus COVID-19 selama pelonggaran operasi maskapai penerbangan di bandara ini.

"Bagi pelanggar tentu tidak akan diperbolehkan masuk ke dalam kawasan bandara ini dan langkah ini untuk mengedukasi agar mereka lebih disiplin mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Ia berharap masyarakat untuk lebih disiplin menjalankan aturan protokol kesehatan, agar Bangka Belitung bebas dari virus berbahaya ini.

"Kita tentu tidak bisa berjalan sendiri untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19, tetapi perlu dukungan dari seluruh instansi pemerintah dan masyarakat, agar kita aman dari virus corona saat beraktivitas dan perjalanan ke luar daerah," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020