Sebanyak 187 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi umum atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT RI ke-75.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Bukitsemut Sungailiat, M Akhyar melalui Kasi Pembinaan, Ihsan di Sungailiat, Senin mengatakan, 187 WBP yang menerima remisi pengurangan masa tahanan HUT RI ke-75 berdasarkan SK Kolektif No.Pas-922 dan 927.PK.01.01.02 Tahun 2020.

"Jumlah WBP yang menerima remisi karena sudah terpenuhi syarat tersebut sesuai dengan jumlah yang diusulkan," ujarnya.

187 WBP yang memperoleh remisi atau masa tahanan masing-masing, 67 orang mendapat pengurangan satu bulan, 35 orang mendapat pengurangan tahanan dua bulan.

Kemudian sebanyak 36 orang mendapat remisi pengurangan tahanan tiga bulan, 27 orang mendapat pengurangan tahanan empat bulan.

"Sedangkan yang mendapatkan pengurangan lima bulan tahanan sebanyak 17 orang dan satu orang mendapat pengurangan enam bulan," ucapnya.

Dia mengatakan, terdapat satu orang tahanan yang mendapat remisi langsung bebas pada peringatan HUT RI ke-75.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020