Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung, TNI AL, Bea Cukai Pangkalpinang dan KSOP Pangkalapinang, berhasil mengamankan sebanyak 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp600 juta di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat.

Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Suparwoto, Senin, mengatakan 2.000 butir pil ekstasi tersebut diamankan pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 11.30 WIB dari seorang kurir berinisial T (29) warga Sudimampir, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

"Sebelum ditangkap, tersangka ini saat di pelabuhan gerak-geriknya mencurigakan dan memiliki ciri fisik seperti yang diinformasikan. Setelah itu kita lakukan pemeriksaan identitas, lalu membawa yang bersangkutan ke Pos TNI AL untuk dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka ribuan butir ekstasi tersebut masuk dari Sumsel dan hendak di edarkan di Babel, namun karena kondisi kurang bagus atau hancur pil tersebut mau dikembalikan ke Sumsel.

"Pil ekstasi ini sudah ada disini, di mana sekitar 500 butir kondisinya hancur dan ditarik lagi ke Sumsel," katanya.

Dikatakannya, dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkus tablet warna merah muda, tiga bungkus tablet warna kuning berbentuk kepala harimau, satu bungkus pecahan tablet warna kuning, empat bungkus serbuk tablet warna merah muda, satu unit telepon genggam, uang tunai sebanyak Rp600 ribu dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor BNNP Babel. Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal empat tahun hingga hukuman seumur hidup," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020