Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mellaui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan PT Bangka Indah Cemerlang (BIC) dan PLN Babel, untuk membahas poin-poin berita acara lapangan terkait hasil fasilitasi penempatan titik pendaratan kabel laut PT PLN dan pembangunan dermaga oleh PT BIC. 
 
Sehari sebelumnya, Erzaldi juga melakukan peninjauan langsung ke area Pantai Tanjung Kalian. Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, dilakukan pembahasan poin yang akan dituangkan ke dalam berita acara yang akan menjadi pedoman dalam kerja sama yang akan dilakukan oleh Pemprov Kepulauan Babel dengan PT BIC dan PT PLN.
 
Dalam berita acara ini dihasilkan delapan kesepakatan. Poin pertama, gubernur memberikan arahan di lapangan bahwa pekerjaan sambungan kabel laut milik PT PLN Persero dengan menyambungkan jaringan listrik dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Babel dengan titik pendaratan kabel laut pada lahan milik PT BIC merupakan proyek strategis nasional untuk menambah pasokan dan keandalan daya listrik Babel.
 
Poin kedua, Erzaldi memberikan arahan lapangan bahwa terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan bentangan pesisir milik PT BIC yang berdekatan dengan titik pendaratan kabel laut agar digeser ke arah utara, sehingga aktivitas terminal untuk kepentingan sendiri dan bentangan pesisir milik PT BIC dan titik pendaratan kabel laut milik PT PLN sama-sama tidak terganggu.
 
Untuk poin ketiga, berita acara menyatakan, Gubernur Babel memberikan arahan bahwa permintaan pihak PT BIC untuk membangun dua akses menuju bentangan pesisir dengan panjang lebih kurang satu kilo meter.
 
Maka selama rencana tersebut sesuai dengan peruntukan ruang laut, pihak Pemprov Kepulauan Babel mendukung sepenuhnya rencana yang sesuai dengan rekomendasi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKRD) Kabupaten Bangka Barat untuk wilayah barat.
 
Poin keempat, gubernur memberikan arahan bahwa terhadap titik tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik PT PLN yang membelah lahan milik PT BIC harus dipindahkan ke tepi lahan PT BIC yang berbatasan dengan jalan dan berada pada 20 meter dari daerah pengawasan jalan dan didirikan sepanjang akses jalan eksisting.
 
Poin kelima, menyatakan PT PLN dapat melakukan aktivitas pembangunan di lokasi yang sudah disepakati sesuai berita acara ini setelah mendapat persetujuan PT BIC paling lama 14 hari terhitung sejak 24 Agustus 2020.
 
Poin keenam menyatakan, gubernur memberikan arahan supaya pihak PT BIC segera mengajukan permohonan kerja sama dengan penyelenggara pelabuhan Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok untuk pembangunan TUKS dan mengajukan persetujuan pengelolaan TUKS kepada Gubernur Kepulauan Babel atas dasar kerjasama dengan KSOP Muntok.
 
Untuk poin ketujuh, berbunyi atas butir-butir kesepakatan dalam berita acara ini, PT BIC akan segera mengadakan RUPS untuk menyepakati butir-butir dimaksud dalam kurun waktu paling lama tiga hari terhitung sejak ditandatangani berita acara ini.
 
Poin terakhir berbunyi, terhadap butir satu sampai dengan tujuh, maka semua pihak dapat bersepakat yang dibuktikan dengan menandatangani berita acara ini.
 
Berita acara ini ditandatangani oleh Gubernur Erzaldi Rosman, TKPRD Prov. Kepulauan Babel, TKPRD Kabuoaten Bangka Barat, perwakilan PT PLN Persero, serta perwakilan PT BIC.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020