Sungailiat (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, minta pemerintah Kabupaten Bangka melakukan inventarisasi, identifikasi kepemilikikan, penguasaan dan penggunaan tanah negara berupa  data yuridis dan data fisik.

Kepala bidang hak tanah dan pendaftaran tanah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Juliando di Sungailiat, Selasa mengatakan,  inventarisasi, identifikasi kepemilikan, penguasaan dan penggunaan tanah negara berupa  data yuridis dan data fisik harus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangka untuk menertibkan izin membuka lahan negara (IMTN) baik oleh masyarakat maupun badan hukum.

BPN RI bekerjasama dengan pemerintah daerah  melakukan pendataan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tenah negara oleh masyarakat atau badan hukum secara teknis maupun administrasi," katanya.

Dia mengatakan, dengan dilakukan kegiatan tersebut oleh pemerintah daerah memberikan konstribusi positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah melalui pendaftaran ijin pemanfaatan lahan negara.

"Selain memberikan konstribusi pendapatan daerah melalui  pajak  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga  memberikan insentif kepada masyarakat yang kurang mampu atau miskin berupa peserta program legalisasi aset," katanya.

Dia menilai, berlakunya perda nomor 10 tahun 2014 tentang IMTN yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Bangka sudah sesuai dengan program strategis pertanahan, berupa legalisasi aset.

"Saya sarankan agar pemerintah Kabupaten Bangka juga  membangun komunikasi dengan para notaris Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) untuk membantu pengawasan dan pengendalian IMTN," katanya.

Assisten bidang Pemerintahan dan Kesra, Kabupaten Bangka Murjadi menyambut baik masukan dari pihak BPN dalam rangka penertiban IMTN.

"Saya menyambut baik masukan dari BPN dan perda nomor 10 tahun 2014 tentang IMTN sudah disosialisasikan ke seluruh wilayah kecamatan," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014