Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, akan  menggelar sidang isbat pada 2015 untuk mengesahkan pasangan yang sudah menikah secara siri di kota itu.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Suparyono, Selasa mengatakan,  di tahun depan pihaknya menargetkan sebanyak 200 pasangan dapat mengikuti sidang isbat yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Pangkalpinang dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang.

"Bagi masyarakat yang berminat ikut sidang itu silahkan daftar di Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang dan urus administrasinya mulai saat ini. Dalam proses administrasinya, masyarakat tidak dipungut biaya apapun alias gratis," katanya.

Dikatakannya, bagi peserta yang mau mendaftar bisa dilakukan hingga Mei 2015. Adapun pasangan yang menjadi target dalam sidang tersebut adalah pasangan yang telah hidup bersama dalam ikatan nikah agama atau nikah siri.

"Juni 2015 semua berkas akan kami serahkan ke Pengadilan Agama (PA)  untuk disidangkan, lalu proses selanjutnya di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pencetakan buku nikah. Sedangkan untuk resepsinya nanti akan kami gelar bertepatan dengan Hari Jadi Kota Pangkalpinang pada 17 September 2015," ujarnya.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah peserta sidang tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditambah jika antusiasme masyarakat dinilai tinggi. Kegiatan tersebut dapat dianggarkan kembali pada APBD-P 2015.

"Sidang isbat merupakan kegiatan Pemerintah Kota  Pangkalpinang untuk membantu dan memudahkan masyarakat yang pernikahannya belum dicatat negara untuk memperoleh surat nikah," katanya.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014