Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memusnahkan ratusan bungkus dan butir narkotika dari 72 perkara sampai akhir Agustus 2020.

Kepala Kejari Sungailiat Farid di Sungailiat, Kamis, menyebutkan perkara itu terdiri atas 50 kasus narkotika dan 22 kasus umum lain dengan lebih dari 100 tersangka.

Barang bukti dalam kasus narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender itu masing-masing sabu-sabu sebanyak 157 bungkus, ganja 31 bungkus, dan ekstasi sebanyak 71 butir.

Selain ratusan bungkus narkotika yang dimusnahkan, terdapat 40 telepon genggam dalam perkara sama yang turut dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti perkara lain, kata Farid, antara lain berupa senjata tajam dan obat abors.

"Pelaku tindak pidana narkoba rata-rata kelompok usia produktif meskipun di antara mereka ada yang berusia tua," katanya.

Semua pemusnahan barang bukti itu, kata dia, sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Jaksa dalam menangani suatu perkara bersifat paripurna atau selesai," katanya menegaskan.

Kasus pelanggaran tindak narkotika yang terjadi di Kabupaten Bangka dengan angka terbilang tinggi, kata Kajari, harus dilakukan pencegahan secara bersama-sama antara pemerintah dan semua lapisan masyarakat.

"Banyak faktor penyebab terjadinya tindak pelanggaran hukum, salah satunya saya menduga akibat kondisi COVID-19, banyak orang kehilangan pekerjaan sementara membutuhkan keperluan hidup," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020