Koba (Antara Babel) - Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Samsat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menggandeng pihak Kejaksaan Negeri untuk menagih kewajiban membayar pajak dari pemilik alat berat di daerah itu.

"Kami bekerja sama dengan Kejari untuk menagihnya, ada tim dari mereka untuk menarik pajak dari pemilik alat berat dan mereka sudah jalan dengan sistem jemput bola," kata Kepala UPT Samsat Bangka Tengah Jasmani di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, hingga sekarang belum dilakukan rekapitulasi nilai pajak yang sudah terealisasi dari pemilik alat berat karena pengelolaan dan entri datanya berbeda dengan pajak kendaraan bermotor.

"Nilainya kami belum tahu pasti, namun yang pasti  cukup besar mencapai miliaran rupiah dan ini mesti ditagih sebagai sumber pemasukan pajak bagi daerah," ujarnya.

Ia mengakui  penagihan pajak alat berat dari wajib pajak mengalami kesulitan dibanding pajak kendaraan bermotor karena berbagai sebab di antaranya  sejumlah alat berat tidak lagi beroperasi.

"Namun demikian, pajak tetap bagian dari kewajiban dari pemilik alat berat yang harus dibayar kepada daerah," ujarnya.

Ia mengatakan, dengan adanya keterlibatan pihak Kejari dalam melakukan penagihan maka diharapkan realisasi penerimaan pajak dari alat berat ini terserap lebih optimal untuk menambah pemasukan daerah dari sektor pajak.

"Sejauh ini realisasi penerimaan pajak dari kendaraan roda empat dan dua sudah berjalan secara optimal karena tingginya kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Ia menjelaskan,  hingga November 2014, penerimaan pajak kendaraan di Kabupaten Bangka Tengah sudah terealisasi 96,8 persen atau sebesar  Rp32.649.942.726 dari target sebesar Rp33.981.300.970.

"Untuk penerimaan PKB sudah mencapai target atau sekitar 100,20 persen, sedangkan BBNKB masih 91,30 persen. Namun saya optimis realisasi penerimaan pajak akan mencapai 100 persen,hingga akhir tahun ," ujarnya.

Namun untuk pajak air permukaan (PAP) sudah melebihi target atau sudah mencapai 107,33 persen atau sebesar Rp 87.588.080.

Pewarta: Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014