Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar forum diskusi bersama jurnalis yang ada di Kepulauan Bangka Belitung, guna membahas berbagai persoalan pelanggaran persaingan usaha yang ada di daerah itu.

"Memang belum banyak perkara di Babel, namun tahun ini hanya ada dua tiga perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha di Bangka Belitung," kata Komisioner Komisi Pengawas Pelaku Usaha (KPPU) sekaligus Juru Bicara, Guntur Syahputra Saragih.

Ia mengatakan, karena saat ini Perkantoran KPPU masih berada di Lampung, kinerja KPPU di Babel belum terlihat maksimal, karena di Babel juga belum banyak persoalan.

Namun selama tahun 2020, KPPU mencatat di Bangka Belitung ada dua perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha atau tender.

Pertama, dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender/Lelang Peningkatan dan Pelebaran Jalan Tanjung Pandan-Simpang Empat (Paket I) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung APBD Tahun Anggaran 2018.

Kedua, dugaan praktek diskriminasi PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umroh Menuju dan dari Jeddah dan Madinah. Dan dua perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari sisi pelanggar, potensi dugaan pelanggar usaha, masih perlu pemeriksaan, sehingga saya belum bisa memastikan benar atau salah," ujarnya.

Menurutnya Bangka Belitung terkenal sebagai penghasil timah dan lada. Namun terkait kasus perkara tentang timah, belum ada laporan yang masuk.

"Jika membahas timah nanti kami akan adakan forum secara daring membahas tentang timah dengan Kanwil KPPU kami," ujarnya.

Meski disaat pandemi COVID-19, menurut Guntur, dengan segala keterbatasan, pihak KPPU melakukan adaptasi dengan melakukan sidang dan penyelidikan secara daring.

"Di awal COVID-19 kami aktif melakukan advokasi. Kita juga pernah melakukan penelitian tentang rapid test. Alhamdulillah sekarang rapid test tidak di jual dengan paketan, padahal dulu ada paketan yang harga jadi lebih mahal. Sekarang sudah lebih murah, seluruh rumah sakit sudah menjual rapid test secara tunggal," ujarnya.

Komisioner KPPU, M.Afif Hasbullah juga menjelaskan tentang wewengan dan tugas KPPU, dimana ranah KPPU dalam pengadaan barang dan jasa apakah sudah adil yang dilakukan oleh Pokja (Kelompok Kerja) atau Pelelang.

"Kami menerima laporan jika ada indikasi praktek usaha tidak sehat, dan kami juga bisa melakukan pemeriksaan secara inisiatif sesuai dengan pemberitaan dan isu yang ada di masyarakat," ujarnya.

Beberapa hal terkait pemulihan KPPU saat Pandemi COVID-19, KPPU turut adil dan fokus terhadap upaya pemerintah untuk ikut melakukan percepatan pemulihan ekonomi.

"Sesuai dengan UU yang dikeluarkan pemerintah, kami berencana membuat  bentuk peraturan untuk relaksasi bagi pelaku usaha serta ada pengawasan sekaligus advokasi secara ketat oleh KPPU. Keadaan darurat maka hukumnya pun darurat," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020