Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat koordinasi bersama forkopimda dan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pembahasan angka penyebaran COVID-19 di wilayah kota itu, Senin.

Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), mengatakan kegiatan rakor dilaksanakan sebagai upaya dalam menyikapi jumlah pasien positif di Kota Pangkalpinang yang semakin hari semakin meningkat.

"Menanggapi ini kita langsung mengambil tindakan dengan memanggil seluruh camat dan lurah beserta jajaran Polres Pangkalpinang maupun pengurus masjid untuk bersama-sama memberikan penyampaian melalui sosialisasi kepada masyarakat terkait bahayanya Covid-19," jelasnya.

Ia mengatakan, terkait Perwako untuk sanksi bagi pelanggar yang tidak mengikuti aturan pemerintah itu nantinya akan ditindaklanjuti dengan Perda. Selanjutnya Perda tersebut akan menekankan terkait sanksi-sanksi tegas kepada masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan COVID-19.

"Sanksi tersebut seperti denda yang langsung kita berikan di lapangan," sebutnya.

Molen menambahkan, selain membahas persoalan terkait penambahan angka positif COVID-19 di wilayah Kota Pangkalpinang, pihaknya juga membahas dan menyikapi tempat-tempat keramaian baik itu pusat perbelanjaan, pasar, masjid, restoran, cafe maupun tempat-tempat hiburan lainnya. 

"Terkait hal itu kita tegaskan dan kembali seperti kegiatan sebelumnya akan tetapi ekonomi kita harus tetap berjalan," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020