Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD kota setempat pada Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan I Tahun 2020, Kamis.

14 Raperda yang disampaikan tersebut, yaitu Raperda tentang Perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023, Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.

Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, Raperda tentang APBD 2022, Raperda tentang Penyelenggaran Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW tahun 2011-2030.

Selanjutnya Raperda tentang Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Pemkot Pangkalpinang mengajukan 14 Raperda kepada DPRD kota pada hari ini untuk menjadi Program Pembentukan Perda tahun depan," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (MOlen).

Ia mengatakan, pada prinsipnya pengajuan 14 raperda yang diajukan ini harus sesuai dengan nilai filosofis, yuridis dan sosiologis,  sebagai dasar pembentukan suatu peraturan perundang-undangan dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dikatakannya, Raperda yang diajukan Pemkot pangkalpinang ini untuk selain untuk rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang, juga ada untuk kepentingan masyarakat yaitu Raperda Penangulangan Kemiskinan dan bantuan hukum Bagi Warga yang kurang mampu.

"Saya berharap dari 14 Raperda yang diajukan tersebut dapat ditetapkan ke dalam Propemperda Tahun 2021. Selanjutnya Pemkot pangkalpinang akan segera menyusun penjelasan naskah akademik dari Raperda yang diajukan tersebut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020