Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memanggil warga terbaiknya untuk menjadi pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) di 42 kelurahan se kota Pangkalpinang.

Berdasarkan surat edaran Wali Kota Pangkalpinang tanggal 9 Oktober 2020 yang ditanda tangan oleh Maulan Aklil  nomor 30/ADM.PEM/X/2020 tentang pemilihan pengurus RT/RW kota Pangkalpinang priode 2020-2025.

"Kami mencari warga terbaik di kota Pangkalpinang yang siap menjadi pengurus RT/RW di kelurahannya masing-masing," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa.

Dengan terbitnya peraturaan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 50 Tahun 2020 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus RT/RW di Pangkalpinang, maka masyarakat sudah bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pengurus RT/RW.

"Surat edaran ini sudah kami sampaikan kepada camat dan lurah untuk melakukan tata cara pemilihan dengan mekanisme  peraturan yang telah ditetapkan," katanya 

Ia berharap kedepan akan terpilih orang yang terbaik di kelurahan masing- masing yang siap berkerja dengan baik memberikan pelayanan terbaik bagi masyarkatnya.

"Semoga kedepa pengurus RT/RW benar-benar berkerja dengan baik dan siap meluangkan waktu dan pikiranya untuk kemajuan kota Pangkalpinang," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020