Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat umum lainnya untuk melakukan isolasi mandiri setelah perjalanan dari luar Pulau Bangka.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bangka Boy Yandra di Sungailiat, Senin, mengatakan isolasi mandiri harus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Di hari ke-10 setelah isolasi mandiri, yang bersangkutan diharuskan melakukan 'rapid test' (tes cepat) untuk memastikan kondisi keamanan kesehatan dari penularan COVID-19," jelasnya.

Tes cepat dilakukan di pusat pelayanan kesehatan masyarakat terdekat dengan membawa surat rekomendasi dari tim gugus tugas kabupaten.

Instruksi isolasi mandiri setelah perjalanan dari luar Pulau Bangka, kata Boy Yandra, dituangkan dalam surat edaran Bupati Bangka nomor 440/4855/dinkes /2020 tentang peningkatan kewaspadaan dan penegakan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan penanganan COVID-19 di Kabupaten Bangka.

"Pemerintah desa atau masyarakat segera melapor pelaku perjalanan ke puskesmas terdekat untuk dilakukan penyelidikan epidemiologi (PE) dari 'rapid test' di hari ke-10," katanya.

Dia mengatakan semua kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, seperti acara keagamaan, resepsi, pasar malam harus terlebih dahulu mendapat izin dari gugus tugas kabupaten, kecamatan, atau gugus tugas di tingkat desa.

"Warga yang melakukan isolasi mandiri akan mendapat pengawasan ketat dari tim gugus tugas yang ada di kecamatan, kelurahan, maupun gugus tugas di desa," jelas Boy Yandra.

Terdata jumlah warga di Kabupaten Bangka yang terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 132 orang dan sudah dinyatakan sembuh sebanyak 116 orang atau terdapat 16 orang masih menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit dan di balai karantina provinsi di Kota Pangkalpinang.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020