Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengintensifkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) guna mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum selama pemilihan kepala daerah di empat kabupaten.
"Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan memonitor PPID bawaslu di kabupaten/kota, khususnya kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak, 9 Desember 2020," kata anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala di Pangkalpinang, Jumat.
Peningkatan kapasitas PPID bawaslu ini, menurut dia, tidak hanya untuk pengawasan dan penegakan hukum, tetapi meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat melalui website PPID bawaslu kabupaten/kota, khususnya Kabupatan Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Belitung Timur yang menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun ini.
"Kami meminta jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk segera mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan PPID dalam rangka kesiapan segera layanan informasi yang dimohonkan publik melalui website bawaslu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa monitoring ini untuk mengetahui kendala dan hambatan pelaksanaan fungsi PPID di jajaran bawaslu kabupaten sehingga fungsi PPID untuk melayani setiap permohonan informasi dari publik dapat dilayani sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik dan peraturan yang berlaku .
Oleh karen itu, dengan mengintensifkan PPID, informasi yang dimohonkan publik/masyarakat bisa diakses dan dilayani melalui website PPID daerah ini.
"Kami bisa mengarahkan permohonan informasi ke website PPID dan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi sekaligus memaksimalkan peran PPID kita," katanya.
Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kepulauan Babel Hilton Tampubolon mengatakan bahwa kabupaten/kota untuk senantiasa menyebarluaskan fungsi PPID yang ada pada bawaslu.
"Seperti yang saya sampaikan di Bawaslu Bangka Selatan beberapa waktu lalu, alangkah baiknya membuat statement untuk menginformasikan kepada publik bahwa daerah ini telah punya PPID," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Saat ini, kami sedang mengevaluasi dan memonitor PPID bawaslu di kabupaten/kota, khususnya kabupaten yang menyelenggarakan pilkada serentak, 9 Desember 2020," kata anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Dewi Rusmala di Pangkalpinang, Jumat.
Peningkatan kapasitas PPID bawaslu ini, menurut dia, tidak hanya untuk pengawasan dan penegakan hukum, tetapi meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat melalui website PPID bawaslu kabupaten/kota, khususnya Kabupatan Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, dan Belitung Timur yang menyelenggarakan pilkada serentak pada tahun ini.
"Kami meminta jajaran bawaslu kabupaten/kota untuk segera mengumpulkan data-data yang berkaitan dengan PPID dalam rangka kesiapan segera layanan informasi yang dimohonkan publik melalui website bawaslu," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa monitoring ini untuk mengetahui kendala dan hambatan pelaksanaan fungsi PPID di jajaran bawaslu kabupaten sehingga fungsi PPID untuk melayani setiap permohonan informasi dari publik dapat dilayani sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik dan peraturan yang berlaku .
Oleh karen itu, dengan mengintensifkan PPID, informasi yang dimohonkan publik/masyarakat bisa diakses dan dilayani melalui website PPID daerah ini.
"Kami bisa mengarahkan permohonan informasi ke website PPID dan mempermudah masyarakat mendapatkan informasi sekaligus memaksimalkan peran PPID kita," katanya.
Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kepulauan Babel Hilton Tampubolon mengatakan bahwa kabupaten/kota untuk senantiasa menyebarluaskan fungsi PPID yang ada pada bawaslu.
"Seperti yang saya sampaikan di Bawaslu Bangka Selatan beberapa waktu lalu, alangkah baiknya membuat statement untuk menginformasikan kepada publik bahwa daerah ini telah punya PPID," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020