Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid meminta masyarakat menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.
"Secara administratif sesuai UU Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak harus terselenggara. Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah, kata Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid dalam pernyatannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Empat Pilar kerja sama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema "Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi".
Diskusi yang berlangsung di Media Center MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta itu juga menghadirkan pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.
Gus Jazil memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 karena meskipun kasus positif COVID-19 masih tetap tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu.
Untuk itu, katanya, masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah.
Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah COVID-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
"Pada hari ini, kasus positif COVID-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020, ujarnya.
Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi COVID-19.
"Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak COVID-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya," harap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Anggota Bawaslu M Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada masa kampanye.
Pada masa kampanye periode 26 September-5 Oktober 2020, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6-15 Oktober 2020, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5-14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Secara administratif sesuai UU Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Pilkada Serentak harus terselenggara. Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah, kata Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid dalam pernyatannya di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Empat Pilar kerja sama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema "Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi".
Diskusi yang berlangsung di Media Center MPR/DPR, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta itu juga menghadirkan pembicara anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, dan peneliti Perludem Nurul Amalia.
Gus Jazil memastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 karena meskipun kasus positif COVID-19 masih tetap tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu.
Untuk itu, katanya, masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerah.
Gus Jazil menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada bulan Desember, wabah COVID-19 semakin besar, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.
"Pada hari ini, kasus positif COVID-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada Serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaraan Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020, ujarnya.
Menurut dia, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yaitu Korea Selatan dan Amerika Serikat yang melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi COVID-19.
"Pilkada Serentak yang dilakukan pada saat pandemi COVID-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Pemimpin yang bisa mengatasi dampak COVID-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya," harap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Anggota Bawaslu M Afifuddin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 pada masa kampanye.
Pada masa kampanye periode 26 September-5 Oktober 2020, Bawaslu menguarkan 70 surat peringatan teguran tertulis dan membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6-15 Oktober 2020, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka. Periode berikutnya 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama kepolisian dan Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka. Periode 5-14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020