Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui lima raperda sekaligus, dari tiga Raperda Inisiatif DPRD Babel dan dua Raperda Usulan Pemprov Babel.

Lima Raperda yang sudah disetujui DPRD Babel, yakni, Raperda penyelenggaraan perhubungan, Raperda perlindungan geologi, Raperda pembentukan dan perangkat daerah, Raperda penanganan COVID-19 dan Raperda penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.

"Dengan disetujuinya kelima raperda ini, kita harap Pemprov Babel dapat segera menindaklanjutinya, agar bermanfaat," kata Wakil Ketua II DPRD Babel, Hendra Apollo, Senin.

Wagub Babel, Abdul Fatah mengatakan, Pemprov Babel telah mengundang-undangkan Peraturan Daerah Pemprov Babel Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Terhadap Perda Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. 

Dengan ketetapan Permendagri Nomor 90 tahun 2019, maka Pemprov Babel dituntut untuk meningkatkan efisiensi, sehingga dilakukan penggabungan perangkat daerah seperti yang dimaksud. 

"Dinas Kepemudaan dan Olahraga menyatu dengan Dinas Pariwisata, Dinas Kehutanan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemdes dengan Dinas Sosial, Dinas PU menyatu dengan Perkim dan Dinas ESDM dengan PTSP," ungkapnya.
 
Abdul Fatah menegaskan, dalam waktu dekat raperda tersebut akan dilaksanakan dengan tujuan membuat Babel lebih baik, terutama dalam penanganan COVID-19.

"Misalnya terhadap penanganan COVID-19, setelah kita sudah ada perdanya, kita bisa memberikan sanksi kepada yang melanggar, sesuai kesalahannya, tidak pakai masker, dll," ungkapnya.

Abdul Fatah juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi seluruh jajaran DPRD Babel yang telah menginisiasi penyusunan ketiga raperda dan telah menyetujui sejumlah lima raperda sehingga, menjadi pedoman Pemprov Babel untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020