Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memeriksa penyanyi Nindy Ayunda selama empat jam terkait keterlibatan suaminya Askara P Harsono dalam kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penasihat hukum Nindy Ayunda pada Selasa pagi mendatangi kantor sekitar pukul 10.30 WIB dan memberitahukan kliennya dapat menjalani pemeriksaan
"Penasihat hukumnya itu datang ke ruangan saya, menyampaikan bahwa kemarin Saudari Nindy berhalangan hadir sehingga minta dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini, "ujar Ronaldo di Jakarta.
Nindy kemudian mendatangi kantor untuk pemeriksaan kasus narkotika yang melibatkan suaminya sekitar pukul 13.30 WIB.
Hingga saat ini status Nindy masih sebagai saksi atas kasus tersebut. Ronaldo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar.
Dia tidak menyebut secara pasti berapa banyak pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan keterangan Nindy.
Selain itu, materi pemeriksaan yang masih terkonfirmasi hingga kini hanya sampai sejauh mana Nindy mengetahui suaminya menggunakan narkotika dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Selebihnya, Ronaldo belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan lainnya terhadap Nindy. Keterangan yang bersangkutan masih diperlukan untuk gelar perkara bersama penyidik.
"Karena dalam konteks pengguna narkotika, memang harus saya dalami, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat UU itu harusnya melaporkan, " ujar Ronaldo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda keluar dari ruangan sekitar pukul 17.30. Dia tidak menjawab secara rinci berapa banyak pertanyaan yang ditujukan padanya.
"Mohon doanya ya, " ujar Nindy.
Pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1).
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir jenis "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan penasihat hukum Nindy Ayunda pada Selasa pagi mendatangi kantor sekitar pukul 10.30 WIB dan memberitahukan kliennya dapat menjalani pemeriksaan
"Penasihat hukumnya itu datang ke ruangan saya, menyampaikan bahwa kemarin Saudari Nindy berhalangan hadir sehingga minta dilakukan pemeriksaan pada siang hari ini, "ujar Ronaldo di Jakarta.
Nindy kemudian mendatangi kantor untuk pemeriksaan kasus narkotika yang melibatkan suaminya sekitar pukul 13.30 WIB.
Hingga saat ini status Nindy masih sebagai saksi atas kasus tersebut. Ronaldo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar.
Dia tidak menyebut secara pasti berapa banyak pertanyaan yang diberikan untuk mendapatkan keterangan Nindy.
Selain itu, materi pemeriksaan yang masih terkonfirmasi hingga kini hanya sampai sejauh mana Nindy mengetahui suaminya menggunakan narkotika dan barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
Selebihnya, Ronaldo belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan lainnya terhadap Nindy. Keterangan yang bersangkutan masih diperlukan untuk gelar perkara bersama penyidik.
"Karena dalam konteks pengguna narkotika, memang harus saya dalami, orang-orang yang mengetahui pun seharusnya sesuai amanat UU itu harusnya melaporkan, " ujar Ronaldo.
Setelah menjalani pemeriksaan, Nindy Ayunda keluar dari ruangan sekitar pukul 17.30. Dia tidak menjawab secara rinci berapa banyak pertanyaan yang ditujukan padanya.
"Mohon doanya ya, " ujar Nindy.
Pemanggilan Nindy berdasarkan fakta penangkapan Askara P Harsono (APH) yang dilakukan di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis (7/1).
Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir jenis "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021