Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memfasilitasi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mendapatkan izin usaha menengah kecil (IUMK).

Kepala DPMPTST dan Naker Kota Pangkalpinang, Yan Rizana, Selasa, mengatakan akan mendata semua pelaku UMKM yang ada di kota itu agar bisa mendapatkan IUMK secara nasional.

"Dulu IUMK bisa dikeluarkan oleh pihak kecamatan, namun sekarang harus melalui DPMPTST dan Naker Kota Pangkalpinang agar bisa terdaftar secara nasional," katanya.

Ia juga mejelaskan bahwa jika ada masyarakat yang ingin mendapatkan IUMK secara nasional ini bisa datang ke Dinas DPMPTST Kota Pangkalpinang  agar bisa dibantu oleh petugas di kantor tersebut.

"Bagi pelaku UMKM bisa datang langsung ke DPMPTST Kota Pangkalpinang, nanti petugas kami akan membantu untuk masuk ke Online Singel Submission (OSS)," katanya.

Dikatakannya, jika ingin mendaftarkan izin usaha ini bisa perorangan atau secara kolektif agar tidak terjadi kerumunan masa di DPMPTST Kota Pangkalpinang, karena masa pandemik COVID-19.

"Semua akan kita proses agar para pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan pemerintah dan memudahkan mendapatkan bantuan modal usaha," katanya.

Ia menyebutkan persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan IUMK, yaitu membawa KTP, NPWP dan alamat email yang aktif.

"Para pelaku UMKM harus membawa KTP, NPWP dan email yang aktif. IUMK akan langsung keluar secara online dan langsung dicetak," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021