Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama TNI dan Polri kembali melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan swab antigen di warung kopi di wilayah itu.

"Semalam kami melaksanakan swab antigen di warung kopi yang berada di kawasan Masjid Jami. Kegiatan tersebut kami laksanakan karena terus bertambahnya kasus COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Masagus Hakim, Selasa.

Ia mengatakan bahwa kegiatan kali ini dilakukan untuk memanimalisir penyebaran  COVID-19 di Kota Pangkalpinang terutama di tempat-tempat keramaian.

Dikatakannya, kegiatan itu nantinya akan rutin dilakukan dan ini merupakan kegiatan satgas Covid-19 untuk melakukan screning di tempat-tempat keramaian.

"Ini adalah salah satu dari rangkaian yang sudah pernah kita lakukan yaitu screning di perbatasan dan kali ini kita melakukan di tempat-tempat keramaian," ujarnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bersama TNI dan Polri kembali melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan melaksanakan swab antigen di warung kopi di wilayah itu. (ANTARA/Try M Hardi)


Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pertama kali dilaksanakan di tempat keramaian pada malam hari. Kedepan, kegiatan seperti ini akan dilanjutkan di tempat-tempat keramaian yang lain seperti tempat hiburan malam.

"Target kita untuk malam tadi ada 100 sampel, namun yang terjaring hanya 87 orang. Dan 87 orang ini yang sudah diperiksa semua dengan hasil negatif," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menambahkan bahwa pada pelaksanaan kegiatan malam tadi dilihat dari segi Prokesnya  sangat jelas pemilik usaha tersebut masih melanggar prokes COVID-19.

Dan ini kata Efran pihaknya akan mengeluarkan SP 1 bagi pemilik usaha yang melanggar. Namun dalam hal ini bukan hanya pelanggar pada giat malam ini yang diberikan peringatan, tetapi kepada seluruh pemilik usaha di wilayah Kota Pangkalpinang.

"Kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pelaku usaha harus wajib menjaga Prokes Covid-19. Minimal pengunjung 50 persen dari kapasitas," ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021