Bank Rakyat indonesia memperpanjang waktu pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) hingga 18 Februari 2021 sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Sebelumnya, kata Pemimpin Cabang BRI Pangkal Pinang Ferdian Handoko di Pangkalpinang, Selasa, waktu pencairan BPUM tersebut berlaku hingga akhir Januari 2021.

Setelah adanya perpanjangan masa penyaluran bantuan produktif tersebut, diharapkan masyarakat yang menjadi penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Pihaknya terus menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.

Pihaknya juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menghindari keramaian atau kerumunan.

Ia mengatakan, penerima BPUM sebelumnya bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum .

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan tersebut, masyarakat yang tercatat sebagai penerima dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Penerima BPUM bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri dan BRI akan memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Masyarakat juga diimbau agar selalu berhati-hati dan tidak sembarangan memberi data pribadinya pada berbagai tautan atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya.

"Kehati-hatian harus dimiliki agar data pribadi masyarakat tetap terjaga dan tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Ferdian menjelaskan, penyaluran BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui BRI telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp 18,7 triliun (hingga akhir Desember 2020.

Sedangkan khusus di wilayah Pangkal Pinang, saat ini BRI telah menyalurkan kepada 30.238 atau sebanyak 87,75 persen dari total 34.461  penerima.

Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM di Pangkal Pinang, BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak, diantaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah daerah, serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021