Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperketat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di titik rawan penyebaran virus COVID-19.

"Sebaran virus paling rawan terjadi di Kecamatan Pangkalanbaru, kami fokus mengawal penerapan PPKM di kecamatan tersebut," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Selasa.

Pihaknya akan mengawal penerapan PPKM secara tegas dan terukur di wilayah yang sebaran virus cukup rawan dengan tingkat kasusnya lebih tinggi.

"Sebaran kasus sudah terjadi pada semua atau enam kecamatan di daerah ini, namun dua kecamatan yaitu Kecamatan Pangkalanbaru dan Koba dengan sebaran kasus lebih tinggi," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak kepolisian siap mengawal secara ketat penerapan PPKM dan membantu melakukan sosialisasi.

"Fokus kami kepada sosialisasi terkait PPKM, sehingga masyarakat lebih paham dan menerapkan aturan itu dengan kesadaran sendiri," ujarnya.

Ia juga berharap, tim Satgas COVID-19 dapat merancang kegiatan dan melakukan pencegahan secara tepat dan terukur.

"Penerapan PPKM harus dilakukan secara masif hingga ke tingkat kelurahan dan desa, serta membentuk posko pengawalan protokol kesehatan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021