Sungailiat (Antara Babel) - Pihak Polisi Sektor Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap  sembilan orang yang diduga sebagai pelaku judi di salah satu rumah warga daerah setempat.

"Kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku perjudian jenis remi dan domino di dua lapak yang berbeda dalam satu rumah warga gang Enggano Air Ruay," kata Kapolsek Pemali Iptu Ayu Kusuma Ningrum di Sungailiat, Jumat.

Dikatakannya, dari sembilan pelaku judi itu dua di antaranya adalah perempuan.

"Dari hasil penangkapan pelaku itu kami berhasil mengamakan barang bukti berupa, berupa  kartu domino dan dua set kartu remi serta uang tunai sebesar Rp1, 5 juta, serta ditemukan uang tunai sebesar Rp.110 ribu yang disimpan di dalam baki atau panci warna biru," katanya.

Kapolsek mengakui, para pelaku berhasil diamankan meskipun sempat berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan termasuk dua perempuan itu.

"Keberhasilan dalam menjalankan tugas itu, dimulai dari laporan masyarakat setempat yang mengaku resah akibat ulah kesembilang orang pelaku itu yang sering melakukan perjudian," katanya.

Dia mengatakan, para pelaku  dijerat dengan pasal 303 ayat 1,2 serta 303 Bis dengan ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara serta denda Rp10 juta sampai Rp25 juta rupiah.

Sementara menurut keterangan pemilik rumah yang dijadikan tempat berjudi, Haryanti mengatakan, pelaku sering melakukan kegiatan judi di rumahnya tanpa diketahui oleh suaminya karena dirinya membuka usaha toko.

"Para pelaku memang sering berkumpul di rumahku, dan sebenarnya tidak sengaja melakukan judi karena hanya sekedar berkumpul antar teman," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015