Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau masyarakat yang melaksanakan shalat tarawih berjamaah di masjid, agar memperketat penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Shalat tarawih di masjid diperbolehkan namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat karena kita tidak bisa samakan ibadah kita dengan tahun-tahun sebelumnya karena sekarang ini kita masih berada di tengah pandemi COVID-19," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung, Masdar Nawawi di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, Kementerian Agama memperbolehkan pelaksanaan ibadah shalat tarawih secara berjamaah di masjid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Misalnya kapasitas masjid dibatasi cukup 50 persen saja dan mengatur jarak antarjamaah," ujarnya.

Ia meminta pengurus serta Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dapat menyiapkan fasilitas cuci tangan, masker dan pengecekan suhu tubuh bagi para jamaah.

"Jadi nanti di masjid ada petugas yang siap memeriksa suhu tubuh jamaah dengan alat "thermo gun" dan prokes lainnya," kata dia.

Ia menganjurkan kepada jamaah yang sakit atau merasa kurang sehat sebaiknya melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah saja.

"Jangan dipaksakan shalat di masjid, bisa dilakukan di rumah saja," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021