Bupati Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah guna mencegah penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

"Larangan mudik lebaran bagi ASN sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran virus corona yang hingga sekarang masih ditemukan kasusnya," katanya di Tanjung Pandan, Selasa.

Hal ini disampaikan dia guna mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19 salah satunya adalah dengan tidak melakukan mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Karena secara nasional ASN juga sudah dilarang mudik maka otomatis di daerah kami juga mengikuti kebijakan itu," ujarnya.

Ia menegaskan, tidak akan memberikan izin bagi ASN di daerah itu yang akan melakukan mudik guna merayakan Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dirinya juga menegaskan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk tidak mudah mengeluarkan izin mudik dengan berbagai macam alasan seperti cuti dan alasan lainnya.

"Misalnya izin cuti namun tiba-tiba pulang ke kampung halaman," katanya.

Ia mengatakan, jika masih ditemukan ASN yang nekat melakukan mudik maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas.

"Kepala dinas yang memberikan izin dan anak buahnya yang mudik kami berikam sanksi tegas ancaman pemecatan," ujar Sahani.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021