Jakarta (Antara Babel) - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze mengatakan vonis hukuman mati dan ancaman eksekusi terhadap salah satu warga negaranya di Indonesia telah menimbulkan keresahan di Prancis.

"Kabar ini meresahkan masyarakat Prancis karena tidak pernah ada warga negara kami yang pernah dihukum mati baik di dalam maupun luar negeri sejak 1981," ujar Breuze dalam konferensi pers yang diadakan di Kedutaan Besar Prancis, Jakarta, Kamis.

Karena itu, menurut dia, seluruh rakyat termasuk pemerintah Prancis selalu memberikan dukungan penuh kepada keluarga Serge Atloui, warga negara Prancis yang divonis mati di Indonesia terkait kasus pabrik ekstasi.

"Serge Atloui bukanlah pemakai, pengedar ataupun pemilik pabrik narkoba. Kami berharap aparat hukum memberikan perhatian serius terhadap peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan dan dapat memberikan keputusan adil," kata dia.

Breuze menekankan pemerintah Prancis menghormati proses hukum di Indonesia dan tidak akan melakukan intervensi apapun untuk membatalkan hukuman mati.

Sementara itu PK atas kasus Atlaoui telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 10 Februari 2015 dan akan disidang pada 11 Maret 2015.

PK Atlaoui diajukan karena pihak pengacara yang dipimpin Nancy Yuliana menduga hakim keliru (khilaf) dalam mengambil keputusan pada persidangan-persidangan sebelumnya.

Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba.

Saat itu dia dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten 2007, yang menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati oleh Kejaksaan Agung RI setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G Tahun 2014.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah mengeksekusi mati enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.

Pewarta: Michael Teguh Adiputra Siahaan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015