Pangkalpinang, (ANTARA Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengimbau masyarakat dan segenap jajaran pemerintahan di Babel menghormati profesi wartawan karena profesi tersebut dilindungi Undang-undang.
    
Hal itu dinyatakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel, KA. Tajuddin, terkait kasus kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oknum TNI Angkatan Udara (AU) beberapa waktu lalu di Riau.

"Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya institusi-institusi kepemerintahan senantiasa menggandeng wartawan sebagai partner apalagi saat ini sudah ada peraturan mengenai keterbukaan publik," kata Tajuddin di Pangkalpinang, Rabu.
    
Wartawan, kata Tajuddin, memiliki kebebasan yang terikat oleh Undang-undang pers dalam peliputannya, oleh sebab itu, seharusnya siapapun tidak boleh menghalang-halangi kerja wartawan.
   
"Selama mereka masih bekerja dalam batas rambu-rambu peraturan profesinya, siapa pun harus menghormati dan bekerja sama," kata dia.
    
Mengenai sanksi yang diberikan pada oknum yang melakukan kekerasan terhadap wartawan, Tajuddin berharap pelaku kekerasan mendapatkan sanksi tegas atas tindakannya.
    
"Kita berbaik sangka saja, mudah-mudahan dia mendapat konsekuensi setimpal atas perbuatannya," kata dia.
    
Jumat (19/10), wartawan Riau melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan secara resmi bukti-bukti tindak kekerasan oleh oknum TNI AU berupa rekaman kejadian, foto yang diduga pelaku pemukulan terhadap Rubianto (kameramen Riau TV).
   
Kuasa Hukum Wartawan Riau, Sugiharto SH mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum telah berkoordinasi dengan penyidik Polisi Militer Lanud Pekanbaru untuk menyegerakan pemeriksaan terhadap saksi.

Pewarta:

Editor : Ida


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2012