Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung menyatakan siap menjalankan instruksi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi perihal Surat Edaran Nomor 1 tahun 2015 yang mengharuskan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M Sopian di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan, hingga kini pihaknya baru menerima laporan harta kekayaan dari pejabat saja seperti dari pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas dan eselon III setingkat kepala bagian.

"Sedangkan untuk tingkat staf dan sebagainya belum melakukan penyampaian LHKASN. Kami akan menjalankan instruksi itu, namun sampai saat ini baru pejabat eselon II dan III yang menyampaikan, sedangkan yang lain belum," ujarnya.

Ia menyebutkan, belum dilaksanakannya penyampaian LHKASN tersebut hingga ke tingkat staf dikarenakan Pemkot Pangkalpinang belum menerima balnko laporan untuk para PNS tersebut.
    
"Untuk saat ini belum ada blanko dari pusat soal laporan itu. Yang jelas untuk tingkatan kepala SKPD sudah dilakukan sebelum surat edaran itu keluar," ujarnya.
    
Walaupun belum ada blanko laporan untuk tingkat staf, namun pihaknya akan mengakomodasi laporan tersebut sehingga pemkot menjalankan instruksi pusat dengan baik.
    
Dikatakannya, blanko laporan untuk tingkat staf tersebut kemungkinan akan sampai ke Pemkot Pangkalpinang pada April mendatang.
    
"Kemungkinan blanko laporan itu datang bulan depan, karena instruksi dari KemenPAN tersebut diberi tenggat waktu tiga bulan setelah surat edaran dikeluarkan," ujarnya.

Pihaknya menyambut baik langkah yang diambil Menteri PAN & RB  dimana setiap PNS memang harus melaporkan harta kekayaannya karena penyampaian LHKASN merupakan bagian dari pengawasan terhadap harta yang dimiliki abdi negara.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015