Tim yustisi penegak protokol kesehatan COVID-19 Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan yang terdiri dari unsur Satpol PP, BPBD dan TNI/Polri, menjaring sebanyak 34 pelanggar protokol kesehatan di daerah itu dalam operasi yustisi yang digelar pada, Sabtu (19/6) malam.

"Memang masih ditemukan pelanggar protokol kesehatan terutama dari anak muda yang notabene mereka ego sendiri dengan alasan sepele seperti masker ditaruh di motor kemudian lupa membawa," kata Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Minggu.

Menurut dia, operasi yustisi tersebut merupakan giat rutin yang dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan pemberian sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Belitung Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Normal Baru setelah pandemi COVID-19.

Dalam operasi tersebut, tim dibagi menjadi lima kelompok dengan menyusuri sejumlah titik keramaian dan berkumpulnya masyarakat seperti halaman gedung nasional, pantai Tanjung Pendam, KV. Senang serta sejumlah cafe dan restoran di wilayah itu.

"Hasil giat yang kami lakukan tadi setelah kami evaluasi memang sudah banyak masyarakat yang menggunakan masker artinya kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh," ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan bagi sejumlah pelanggar prokes pihaknya melakukan pendataan, pembinaan dan pembagian masker.

"Kami juga memberikan sanksi sosial sikap "push up" karena ada unsur kesengajaan tidak menggunakan masker kedepannya selain sanksi sosial kami juga mulai menerapkan sanksi denda," katanya.

Ia berharap, masyarakat dapat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan kepada pengelola usaha juga diharapkan tidak mengizinkan pengunjung masuk jika tidak menggunakan masker.

"Kalau pengunjung tidak memakai masker sebaiknya pihak pengunjung melarang masuk atau diberikan masker terlebih dahulu" ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021