Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto saat membacakan vonis, Kamis.

Khadwanto mengatakan  Hanif Alatas terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meski demikian, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga: Rizieq Shihab tolak putusan majelis hakim dan ajukan banding

Baca juga: Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara

Majelis Hakim menilai pernyataan Hanif saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes usap PCR positif COVID-19.

Majelis Hakim juga membacakan hal-hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan menantu Rizieq itu dianggap meresahkan masyarakat karena menyatakan kondisi Rizieq sehat meski positif COVID-19.

Sementara hal yang dianggap meringankan bahwa Hanif belum pernah terbukti melakukan tindak pidana sebelumnya.

Hanif Alatas pun langsung menyatakan banding atas vonis dari Majelis Hakim tersebut.

Pewarta: Yogi Rachman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021