Koba (Antara Babel) -  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menerapkan sistem pelayanan informasi perizinan dan investasi secara elektronik atau SPIPISE yang terkoneksi langsung dengan BKPM RI.

"SPIPISE ini mulai kami terapkan awal Maret 2015, tujuannya untuk menginventarisasi data perizinan dan investasi yang terhubung langsung ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kemendagri," kata Kepala KPPTSP Bangka Tengah, Zainal di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, penerapan SPIPISE ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia.

"Untuk di Bangka Tengah sudah kami mulai awal Maret 2014 dan kami mendapatkan hak akses yang bisa terhubung langsung dengan BKPM dan Kemendagri," ujarnya.

Ia menjelaskan, dengan adanya SPIPISE ini maka pemerintah pusat bisa mengetahui secara pasti pergerakan dunia investasi di daerah dan pihak BKPM juga bisa memberikan informasi secara cepat kepada calon investor tentang peluang investasi di daerah.

"Kami juga bisa memasukkan ke dalam sistem jika ada investor yang berminat menanamkan modalnya atau berinvestasi di Bangka Tengah," ujarnya.

Ia mengatakan, nilai investasi yang dimasukkan ke dalam sistem elektronik minimal Rp200 juta dan nilai maksimal tidak terbatas.

"Investasi yang masuk ke dalam layanan SPIPISE di Bangka Tengah di antaranya investasi di bidang perdagangan, jasa konstruksi dan perumahan atau properti," ujarnya.

Pihaknya sudah melakukan input data investasi sejak Januari hingga Maret 2015 dan akan terus diupdate sehingga publik bisa mengetahui nilai investasi di daerah itu.

"Kami juga akan melakukan input data investasi sepanjang 2014, sekarang sedang diproses sehingga tidak hanya data 2015 tetapi tahun sebelumnya juga kami input kembali," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015