Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 pada Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (5/7).

"Sesuai dengan amanat UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 31 disebutkan bahwa Gubernur Bupati atau Walikota menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Dalam kesempatan, Dirinya melaporkan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 yang menyajikan informasi mengenai hasil kerja atau kinerja keuangan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan dalam periode yang sama.

"Kota Pangkalpinang untuk laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020 mendapat opini wajar tanpa pengecualian," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020, dapat disampaikan secara lengkap laporan realisasi anggaran atas pendapatan daerah belanja daerah dan pembiayaan daerah untuk laporan keuangan.

"Pendapatan asli daerah senilai Rp140, 964 miliar atau 104, 76 persen dari target Rp134,560 miliar. Pencapaian target ini melebih target terutama disumbangkan dari sektor pajak daerah, pendapatan hasil pengolahan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli yang sah," ujarnya.

Sementara untuk pendapatan retribusi daerah belum mencapai target seperti yang diharapkan. Untuk pendapatan pajak daerah realisasinya senilai Rp78,015 miliar atau 105,32 persen. dari target yang ditetapkan senilai Rp74,073 miliar. Pendapatan retribusi daerah senilai Rp12, 755 miliar atau lebih kecil dari target yang telah ditetapkan senilai Rp14,908 miliar.

"Sedangkan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan realisasinya mencapai senilai Rp5,337 miliar atau 88,906 persen dari Rp6 miliar yang ditargetkan, lain-lain realisasinya senilai Rp44, 856 miliar atau 113,33 persen dari target Rp39, 579 miliar," katanya.

Ia  juga mengatakan jumlah saldo kewajiban pada neraca daerah per 31 Desember 2020 senilai Rp8,839 miliar dan saldo ekuitas dana pada neraca daerah senilai Rp3,094 triliun.

"Demikian penyampaian rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021