Pemerintah kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seperti yang dilakukan oleh daerah dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forkopimda tadi siang, Pangkalpinang dipastikan tidak menerapkan PPKM darurat.

"Saat ini kita tidak menerapkan PPKM darurat, tadi sudah dipaparkan bahwa di kita hanya ada 6 RT yang zona merah artinya kita saat ini tidak memerlukan PPKM darurat, tetapi untuk PPKM mikro mungkin iya," ujarnya.

Untuk itu, Dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang untuk terus mematuhi protokol kesehatan, sehingga penyebaran Covid-19 di kota itu bisa ditekan.

"Pemkot Pangkalpinang tidak bisa maksimal menekan penyebaran Covid-19 tanpa dukungan dari masyarakat. Untuk diharapkan masyarakat dapat terus mematuhi protokok kesehatan," katanya.

Selain dihadiri Forkopimda, rapat ini juga dihadiri oleh kepala OPD lingkup pemerintah kota Pangkalpinang.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021