Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membatasi jam operasional tempat usaha untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di kota itu.

"Dalam pelaksanaannya nanti, pemkot akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan tempat usaha kepada pelaku usaha yang terpantau masih melakukan transaksi atau jam operasional di atas pukul 22.00 WIB," kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang, Dedi Revaldi, Selasa.

Ia mengatakan, pemberlakuan jam operasional tempat usaha tersebut didasari dari Maklumat Kapolres Pangkalpinang. 

"Tim yustisi beserta TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub akan melakukan pemantauan terhadap tempat usaha seperti cafe dan tempat makan yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB," ujarnya.

Dikatakannya, penyegelan tempat usaha diberlakukan jika pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan jam malam terlihat masih beroperasi kembali dan membandel setelah dilakukan pemanggilan pertama dengan sanksi teguran tertulis. 

Menurutnya, Pemkot tidak bermaksud membatasi perekonomian masyarakat, namun hal tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat mengembalikan imunitas tubuh dengan beristirahat yang cukup. 

"Kami tetap memberikan keleluasaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonominya. Namun kami memperkecil kembali aktivitas agar virus Covid-19 tidak meluas," jelasnya. 

Dia menyebutkan, sesuai arahan wali kota, saat ini Pangkalpinang tidak memberlakukan PPKM darurat maupun mikro, namun yang terpenting yakni mengedukasi masyarakat agar tidak terbebani dengan informasi hoaks tentang Covid-19. 

"Kami juga edukasi masyarakat untuk hidup sehat dengan olahraga serta istirahat yang cukup dengan mengkonsumsi makanan yang bergizi serta mengingatkan kembali masyarakat tentang kewaspadaan dan tidak panik apabila terjadi penularan Covid-19, " katanya. 

Ia mengimbau agar masyarakat tidak takut terhadap Covid-19. Namun harus tetap menjaga imunitas tubuh dan kesehatan serta mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus  tersebut.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021