Polda Metro Jaya dua orang diduga sebagai penjual surat palsu hasil tes usap antigen dan "polymerase chain reaction" (PCR), serta positif COVID-19.
"Juga ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial NJ yang berperan menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR tersebut melalui media sosial.
Sedangkan inisial NBP juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan COVID-19 ini sejak awal 2021.
Kedua tersangka mematok harga Rp170-180 ribu untuk hasil tes usap PCR, sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.
Saat diperiksa lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan bebas COVID-19 palsu yang banyak digunakan untuk dokumen perjalanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Juga ada yang pernah memesan untuk positif, biasa yang positif orang-orang yang tidak mau bekerja, alasan tidak bekerja di kantornya. Minta PCR positif sehingga ada alasan tidak masuk kantor. Biasanya orang-orang pekerja yang memesan kepada yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Tersangka yang ditangkap petugas diketahui berinisial NJ yang berperan menawarkan jasa pembuatan surat keterangan tes usap antigen dan PCR tersebut melalui media sosial.
Sedangkan inisial NBP juga ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat surat keterangan palsu tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat keterangan COVID-19 ini sejak awal 2021.
Kedua tersangka mematok harga Rp170-180 ribu untuk hasil tes usap PCR, sedangkan tes usap antigen dihargai lebih rendah.
Saat diperiksa lebih lanjut, kedua tersangka juga mengaku banyak mencetak surat keterangan bebas COVID-19 palsu yang banyak digunakan untuk dokumen perjalanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 jo pasal 51 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021