Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memaksimalkan penerimaan daerah sektor pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB P2) dari wajib pajak guna mempercepat pembangunan daerah.

"Penerimaan daerah dari sektor PBB P2 menjadi perioritas pendapatan dimana setiap tahunnya mengalami peningkatan target penerimaan," kata Bupati Bangka Mulkan di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, tahun 2020 realisasi penerimaan PBB P2 mencapai lebih dari 100 persen dari target Rp7 miliar lebih dan tahun 2021
diharapkan mampu melampaui target yang ditetapkan.

"Untuk capaian target, saya sebelumnya sudah menekankan keseluruh camat agar membantu pemungutan kepada kepada 100.913 wajib pajak berdasarkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," jelasnya.

Kepala Bidang Penagihan dan Piutang Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih mengatakan, target penerimaan sektor PBB P2 tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp7,2 miliar.

"Sampai dengan hari ini penerimaan sudah mencapai 71.62 persen atau sebesar Rp5.156.545.227 dari sejumlah wajib pajak yang tersebar di delapan kecamatan," jelasnya.

Dari Kecamatan Sungailiat, penerimaan sementara mencapai Rp1.911.289.588, Kecamatan Riau Silip Rp234.269.426, Kecamatan Puding Besar Rp252.289.134, Kecamatan Pemali Rp381.244.140.

Kemudian Kecamatan Merawang sebesar Rp707.526.275, Kecamatan Mendo Barat Rp362.496.974, Kecamatan Belinyu Rp1.127.973.762 serta dari Kecamatan Bakam sebanyak Rp179.455.928.

Menurutnya, tahun 2021 tagihan SPPT ditetapkan lebih cepat yakni  sampai akhir Agustus 2021  dibandingkan tahun sebelumnya akhir Oktober.

"Dipercepat tagihan SPPT kepada wajib pajak dimaksudkan untuk mempercepat realisasi penerimaan pendapatan," katanya.

Dia mengingatkan wajib pajak yang belum membayar tagihan SPPT untuk segera melunasinya karena jika terjadi keterlambatan pembayaran dari batas ketetapan dikenai sanksi denda sebesar dua persen dari jumlah tagihan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021