Pangkalpinang (Antara Babel) - Penasihat Hukum mantan Wali Kota Pangkalpinang Zulkarnain Karim membacakan pledoi atau pembelaan kliennya terkait kasus dugaan korupsi proyek ruislag di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Rabu.

PH Zulkarnain Karim, Mohammad Aqil Ali mengatakan terdakwa yang sudah dituntut 18 bulan penjara tidak benar telah melakukan perbuatan korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum.

"Tidak benar klien kami telah menyalahgunakan kewenanganya selaku wali kota dalam kasus ruislag. Justru sebagai wali kota klien kami sudah berbuat terbaik demi pembangunan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam kasus ruislag itu tidak ada yang diuntungkan, kecuali Pemkot Pangkalpinang dengan adanya kantor BKKBN, kantor lurah dan balai desa sejak 2006 untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Selain itu, pihaknya membantah tuduhan jaksa kalau kasus tersebut menyebabkan negara sampai dirugikan.

"Tidak benar kalau telah terjadi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp957.798.000. Karena ini telah dibantah oleh saksi Kasta Agung Pertala dari Dinas PU Kota Pangkalpinang. Justru dengan adanya ruislag Kota Pangkalpinang diuntungkan karena saat itu guna mendukung Pangkalpinang sebagai kota perdagangan dan jasa," ungkapnya.

Dikatakannya, dalam kasus ini hakim diminta untuk mempertimbangkan faktor ketokohan dari seorang Zulkarnain selama ini, dimana dia merupakan salah satu tokoh pendiri Provinsi Bangka Belitung yang telah berhasil dan berjasa membangun Kota Pangkalpinang.  
    
"Terdakwa hingga saat ini menjadi panutan bagi masyakat. Selain itu juga telah beritikad baik mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini," ujarnya.

Kasus ini sebelumnya diselidiki Mabes Polri dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejati Babel. Terdakwa Zulkarnain ditahan jaksa penuntut umum hingga akhirnya harus dibantarkan oleh majelis hakim karena sakit yang diderita.

Korupsi ruislag ini terjadi pada 2005 yang dinilai oleh Mabes Polri telah merugikan keuangan negara mencapai Rp957.798.000. Adapun  yang diruislag berupa rumah dan bangunan milik pemerintah kota di beberapa tempat seperti di Bukit Intan, Gerunggang dan Airitam.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015