Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberikan bantuan sebanyak 21 unit rumah layak huni (RLH) kepada warga yang kurang mampu di kota itu.

"Bantuan RLH yang diberikan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dibagi menjadi dua katagori yakni peningkatan kualitas rumah tidak layak huni atau renovasi sebanyak 11 unit dan pembangunan baru sebanyak 10 unit," kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen), Jumat.

Ia mengatakan, hingga saat ini sekitar 2.000 unit yang sudah dibantu pemkot dan untuk tahun ini jumlah rumah tidak layak huni yang dibantu berkurang karena keuangan daerah terdampak Covid-19. Namun pemkot tetap berjuang karena masyarakat memerlukan bantuan tersebut.

"Covid-19 ini memang mematikan kita. Tapi kita jangan sampai mati ekonomi karena itu, kesehatan kita jaga dan ekonomi tetap harus berputar. Itu yang saya mau, makanya kami kerja keras berjibaku. Rumah yang diberikan ini putaran ekonominya bukan ini saja, tapi tukang bangunannya juga terbantu. Penjual materialnya juga terbantu, putaran ekonomi itu yang saya mau," katanya.

Dikatakannya, pemkot berkomitmen dan konsisten untuk bantuan rumah layak huni meskipun mengurangi jumlah. Ia juga mengarahkan para camat agar memonitor masalah rumah tidak layak huni ini.


Selain itu, Dia juga meminta camat untuk melihat skala prioritas warga yang mendapat bantuan tersebut.

"Perkim juga dorong pusat untuk menganggarkan bantuan kepada kita. Untuk saat ini segini dulu yang kami berikan. Penerima yang terpilih bersyukur karena ada sekitar 1500 lagi yang butuh rumah layak huni. Kami lakukan bertahap, semoga ini bisa membantu," ujarnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pangkalpinang, Miego menyampaikan komitmen pemkot dan wali kota mengentaskan masalah rumah tidak layak huni menjadi satu dari skala prioritas sejak 2018 lalu.

Rumah yang dibangun baru dengan tipe 36 dan perbaikan sesuai kerusakan. Miego menyebut, pemkot secara bertahap berupaya menjadikan zero rumah tidak layak huni.

"Harapan kami kedepan tidak ada rumah tidak layak huni," kata Miego.

Dia mengatakan, pemkot peduli dengan kondisi rumah tidak layak huni. Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk bantuan tersebut, diantaranya rumah atau bangunan berdiri di atas lahan pribadi dan memiliki sertifikat tanah.

"Penerimanya merupakan warga kurang mampu yang memiliki satu-satunya rumah tersebut. Rumah tidak berdiri di bantaran sungai atau lahan hijau.  bantuan rumah layak huni yang diberikan ini," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021