DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi tindakan cepat yang ditunjukkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman dalam menyikapi ada warganya mengalami kesulitan mendapatkan hak tinggal yang layak.

Hal itu diakui oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi usai ikut bersama Gubernur Erzaldi meninjau rumah milik Magdalena, ibu tiga anak asal Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Setibanya di desa tersebut bersama gubernur, Amri cukup terkejut dengan kondisi yang dialami oleh Magdalena, di mana harus tinggal di sebuah rumah yang tidak layak huni dengan atap rumbia dan beralas tanah, tepat tidak jauh dari jalan raya.

"Saya terkejut setelah melihat ada warga yang sudah dua puluh tahun lebih tinggal berpindah-pindah dengan kondisi tidak layak dekat jalan raya seperti ini," katanya.

Menurut Amri, kesulitan yang dihadapi oleh Ibu Magdalena tersebut cepat diketahui oleh gubernur, dan langsung mengambil langkah konkret. Sebagai wakil rakyat yang juga turut mengawasi kinerja kepala daerah, sikap yang ditunjukkan Gubernur Erzaldi sangat dibutuhkan masyarakat.

"DPRD Provinsi Babel memberikan apresiasi atas kepedulian Bapak Gubernur untuk masyarakat kurang mampu. Mungkin kemarin ibu ini terkendala persoalan tanah, namun tadi sudah dicek, sudah dihibahkan dan sedang di proses sertifikat tanah," katanya.

Langkah selanjutnya, sesuai dengan keinginan Gubernur Babel yang ingin masalah itu segera terselesaikan dengan memanfaatkan anggaran dari pihak ketiga, juga dianggap tepat oleh Amri, menimbang anggaran daerah saat ini terbatas akibat Covid-19.

"Harapan saya, Pak Gubernur segera berkomunikasi dengan pihak ketiga untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa segera mengumpulkan teman-teman perusahaan untuk memberikan anggaran penyediaan rumah layak huni ini," katanya.

Gubernur Erzaldi langsung menginstruksikan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa (Dinsos-PD), Budi Utama untuk menyelesaikan kendala yang ada. Berdasarkan informasi dari TKSK (Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan), pengajuan bantuan rumah layak huni menyisakan bukti bahwa surat kepemilikan tanah saat ini sedang dalam proses sertifikat tanah di kecamatan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021