Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Akhmad Muksin minta organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksanaan pungutan retribusi merealisasikan kewajibannya agar segera tercapai target yang ditetapkan.

"Saya minta seluruh OPD yang mempunyai tanggung jawab pengelola pungutan retribusi daerah dapat segera merealisasikan agar segera tercapai targetnya," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Dikatakan, terdata ada 11 OPD di daerahnya yang mempunyai tanggung jawab melakukan pungutan retribusi seperti retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB), retribusi parkir jalan, retribusi minuman beralkohol, retribusi pasar atau toko, sewa alat berat, tera ulang, retribusi sampah, retribusi rumah potong hewan serta sub sektor retribusi lainnya.

"Saya sarankan masing-masing OPD itu  melakukan pemetaan untuk mempermudah dan mempercepat capaian realisasi termasuk menggali potensi retribusi yang belum dioptimalkan," jelasnya.

Kedepannya kata Akhmad Muksin, akan dikaji ulang penetapan kewajiban retribusi di OPD pengelola pungutan karena terdapat salah satu OPD yang nilai targetnya cukup kecil.

Pungutan hasil retribusi yang dikelola oleh sejumlah OPD membantu dalam meningkatkan pendapatan daerah selain sektor pajak bumi dan bangunan (PBB)

Nilai pungutan retribusi tahun 2021 dari 11 OPD itu ditetapkan mencapai total sebesar Rp6.8 miliar lebih, sampai Juni 2021 sudah terealisasi lebih dari Rp4.4 miliar atau 64.97 persen," 

Sementara itu Kabid Penagihan dan Pengendalian Pajak Daerah BPPKAD Kabupaten Bangka Adi Muslih, mengatakan dibatasi tugas dan fungsi kelembagaan, pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan OPD pengelola pungutan retribusi.

"Kewenangan kami hanya sebatas koordinasi untuk mengetahui hasil capaian realisasi pungutan retribusi, dijadwalkan dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan langsung dengan bupati dan wakil bupati," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021