Bandara internasional H.AS Hanandjoeddin Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan penumpang maskapai di bandara tersebut untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai (1/8) kemarin.

Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II Cabang Bandar Udara Belitung, Untung Basuki di Tanjung Pandan, Senin mengatakan aplikasi PeduliLindungi berfungsi mencegah terjadinya pemalsuan surat keterangan vaksinasi dan hasil uji cepat COVID-19.

"Kami mulai memberlakukan kebijakan bagi para penumpang agar melakukan validasi dokumen kesehatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di area "check in", sebelum keberangkatan," katanya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor: 847 Tahun 2021 Tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi PeduliLindungi maka calon penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi tersebut.

"Aplikasi PeduliLindungi terintegrasi dengan sistem satu data vaksinasi nasional serta "all new record" Kementerian Kesehatan yang terhubung dengan 742 fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam aplikasi tersebut para penumpang dapat mengisi dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara kemudian akan divalidasi oleh sistem.

"Setelah penumpang melakukan "scan" akan muncul dua jenis tampilan hasil validasi yaitu "layak terbang" berwarna hijau dan "tidak layak terbang" berwarna merah," katanya.

Dikatakan dia, calon penumpang yang mendapatkan hasil validasi "layak terbang" apabila telah menerima vaksin COVID-19 minimal dosis pertama dan hasil "rapid test" PCR negatif yang dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan dan terdeteksi di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan penumpang yang mendapatkan validasi "tidak layak terbang" apabila belum terinputnya sertifikasi vaksin atau data hasil tes COVID-19 sesuai yang dipersyaratkan.

"Bagi calon penumpang yang mendapatkan hasil tidak layak terbang akan dilakukan validasi manual oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," katanya.

Dirinya mengimbau, agar para penumpang melakukan uji cepat COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah terdaftar dan terintegrasi ke dalam sistem informasi satu data COVID-19 PeduliLindungi.

"Data hasil tes akan terdeteksi oleh aplikasi Pedul setelah fasyankes di lokasi tes telah melakukan entry data hasil pemeriksaan ke dalam sistem. Hal ini diharapkan untuk mencegah praktik pemalsuan dan penipuan hasil tes COVID-19 dan sertifikat vaksin yang banyak terjadi," ujar Basuki.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021