Jakarta (Antara Babel) - Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Menggugat (ATKIM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan nyawa 31 tenaga kerja Indonesia dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.

"Agar eksekusi yang telah menimpa dua TKI, Siti Zaenab dan Karni, tidak terulang lagi," kata Sekretaris Jenderal ATKIM Jamaluddin Suryadikusumah di Jakarta, Sabtu..

Sebanyak 31 orang TKI kini sedang menunggu eksekusi mati di Arab Saudi karena kasus hukum dan perlu bantuan Presiden untuk langsung menanganinya, katanya.

Ia tidak menyebutkan jati diri ke-31 TKI terpidana mati yang terancam menjalani hukuman mati (qishosh) di Arab Saudi itu.

Jamaluddin menambahkan bahwa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah dibentuk Satuan Tugas TKI Terancam Hukuman Mati pada 2011 dan melakukan berbagai upaya langsung untuk membantu menyelamatkan nyawa para TKI dari ancaman hukuman mati di sejumlah negara.

Satuan tugas itu menempatkan kasus TKI sebagai kasus yang perlu mendapat perhatian serius dengan memberikan informasi terakhir tentang status hukum TKI terancam hukuman mati dan menjelaskan langkah-langkah yang telah ditempuh pemerintah.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintahan Jokowi sekarang ini untuk proaktif mengupayakan berbagai langkah untuk menyelamatkan para TKI dari ancaman hukuman mati.

Apalagi, katanya, perlindungan atas WNI dan TKI di luar negeri menjadi salah satu prioritas program kerja pemerintahan Jokowi sebagaimana tertuang dalam Nawacita.

Jamaludin yang juga pernah menjadi anggota satuan tugas itu mengatakan pemerintah tidak bisa bersikap pasif atas keselamatan dan perlindungan TKI di luar negeri dari ancaman hukuman matia.

Ia mengatakan antara Indonesia dan Arab Saudi memang tidak ada perjanjian khusus atau "mandatory consular notification" sehingga bisa saja Arab Saudi tidak memberitahukan kepada pemerintah Indonesia soal pelaksanaan eksekusi mati terhadap TKI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan.

Namun, katanya, pemerintah termasuk Perwakilan RI di luar negeri harus mengetahui dan mendampingi dalam memberikan perlindungan kepada para TKI yang terancam hukuman mati
    
Atas eksekusi mati yang telah menimpa Siti Zaenab binti Duhri Rupadan Karni binti Medi Tarsim, Jamal meminta Kementerian Luar NEgeri mengevaluasi kinerja Perwakilan RI di Arab Saudi dan kinerja pengacara Khudron yang dibayar pemerintah membela TKI terancam hukuman mati.

Ia khawatir 31 TKI yang kini menjadi terpidana mati di Arab Saudi juga akan dieksekusi.

Sementara itu Koordinator ATKIM Yusri Albima menambahkan segera mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk meminta informasi terakhir tentang status 31 orang TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi dan mendampingi keluarga terpidana tersebut.

                                                                                             Pemerintah Protes
Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyatakan protes keras atas eksekusi Tenaga Kerja Indonesia Karni binti Medi Tarsim tanpa pemeberitahuan terlebih dulu oleh Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jakarta, Jumat (17/4) menyatakan pemerintah sudah memprotes dengan memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia.

"Kita sudah memanggil Dubes Arab Saudi dari sini agar Menlu protes itu minta agar diberikan (pemberitahuan) seperti hukum internasional," ujar Kalla.

Karni dieksekusi mati pada Kamis (16/4) pukul 10.00 waktu setempat, padahal satu hari sebelumnya pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah baru saja mengunjunginya di penjara Madinah. Sedangkan Siti Zaenab binti Duhri Rupa dieksekusi pada Selasa (14/4).

Menurut Kementerian Luar Negeri, secara etika diplomatik internasional, setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan hukuman mati warga negara asing, negara pelaksana harus memberikan notifikasi resmi kepada negara asal terpidana.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015