Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangani sebanyak kasus pelanggaran kode etik anggota.

"Hingga sekarang ada sebanyak 11 kasus kode etik yang sedang kami tangani, itu sudah termasuk tunggakan kasus sejak 2018," kata Kasi Propam Polres Bangka Tengah Ipda Heri Hadi Santoso di Koba, Kamis (2/9).

Ia menjelaskan dari 11 kasus pelanggaran kode etik ini sebagian terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba dan indisipliner, yakni anggota tidak masuk dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Ia menjelaskan dari 11 kasus pelanggaran kode etik tersebut, satu kasus sudah disidangkan dengan putusan rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan empat perkara sudah dalam pemberkasan dan enam perkara lainnya masih dilakukan audit investigasi.

"Tahun ini kami menargetkan menyelesaikan lima perkara pelanggaran kode etik," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa terkait dengan anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba, hal itu sudah menjadi atensi pimpinan bahwa tidak ada toleransi jika sudah dilakukan secara berulang-ulang oleh anggot.

"Apapun ceritanya, anggota wajib bersih dari kasus narkoba. Bahkan kita secara rutin melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap anggota," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021