Sungailiat (Antara Babel) - Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pendataan warga untuk mendapatkan database demografi yang valid dan akurat.

Menurut Kepala KBPP Kabupaten Bangka, Sutrisno di Sungailiat, Senin, mengatakan kegiatan pendataan warga dilakukan setiap tahun untuk mendapatkan database KB menurut tahapan keluarga sejahtera, dan database anggota keluarga di setiap tingkatan wilayah.

"Data hasil pendataan penduduk tahun ini akan diperlukan untuk sebagai salah satu dasar pemerintah menentukan kebijakan pembangunan tahun berikutnya atau tahun 2016, maupun sebagai dasar untuk mengendalikan jumlah penduduk," katanya.

Dia mengatakan, Pendataan keluarga ini dilakukan petugas untuk mengisi form tentang biodata keluarga, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, pekerjaan, anak, dan kegiatan lainnya. Pendataan keluarga wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai undang-undang nomor 52 Tahun 2009 pasal 49.

"Pendataan ini mengenai jumlah penduduk, peserta keluarga berencana dan pembangunan Kabupaten Bangka sehingga selaras," katanya.

Dikatakan, meskipun setiap tahun ada pemutakhiran data, tetapi Pendataan Keluarga oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan secara serentak setiap lima tahun pada tanggal 1 Mei sampai 31 Mei mendatang.

"Saya berharap, bagi warga yang didatangi petugas kader agar memberikan data sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa maupun yang lain, harus akurat," katanya.

Menurutnya, informasi yang akurat dari warga akan membantu pihaknya mempermudah mendapatkan data yang akurat.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015