Tim Yustisi penegak protokol kesehatan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan kerumunan massa di pusat kota Tanjung Pandan, Sabtu (25/11) malam dikarenakan telah melanggar ketentuan PPKM level 3 di daerah itu. 

"Karena sudah melebihi pukul 22:00 WIB maka kami minta mereka membubarkan diri dan pulang ke rumah," kata Plt Kasat Pol PP Belitung, MZ Hendra Caya melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundangan-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Belitung, Asnawi di Tanjung Pandan, Minggu. 

Ia mengatakan, patroli yustisi yang melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Belitung, BPBD Belitung, Dinkes Belitung dan TNI/Polri juga menindak sejumlah pelanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM level 3 di daerah itu. 

"Bagi yang pengunjung kafe, rumah makan dan warung kopi yang tidak memakai masker kami melakukan penindakan dengan melakukan uji swab antigen di tempat," ujarnya. 

Asnawi menambahkan, selain itu, dalam patroli tersebut tim juga masih menemukan sejumlah tempat usaha yang melanggar ketentuan jam operasional kegiatan usaha selama PPKM level 3, dimana batas waktu melayani dan menerima pengunjung makan di tempat sampai pukul 22:00 WIB. 

"Maka tadi kami telah meminta pemilik tempat usaha untuk menutup kegiatan usahanya dan pengunjung kami minta membubarkan diri dengan terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran," ujar dia. 

Ia mengimbau, masyarakat dan pelaku usaha di daerah itu untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan aturan PPKM level 3 guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. 

"Kami harapkan masyarakat tetap disiplin dan kami jajaran tim yustisi tidak akan bosan mengingatkan masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021