Ditresnarkoba Polda Jawa Timur meringkus pasangan kekasih berinisial RA dan ICK yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu jaringan Malaysia.

"Dari penangkapan keduanya diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,984 kilogram (hampir empat kilo) dan 1.384 butir ekstasi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Mapolda setempat di Surabaya, Senin.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya kiriman yang dicurigai dari jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak melakukan koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan pengecekan, alamat pengirimannya ternyata di Jakarta sehingga dilakukan profiling," ucapnya.

Dari hasil profiling tersebut anggota akhirnya menangkap satu orang perempuan warga Indonesia, inisial (RA) di seputaran Apartemen City Park, Gate Barat, Jakarta, pada 15 Juli lalu.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas menangkap satu tersangka lagi yakni warga negara asing asal Nigeria berinisial ICK.

"Penangkapan para tersangka ini hasil dari control delivery dan akhirnya bisa terungkap. Kedua tersangka ini jaringan Malaysia," tuturnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James menjelaskan paket yang dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Perak hanya bertuliskan nomor telepon dan penerima atas nama RA.

"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap sebuah paket tersebut karena dicurigai terdapat narkoba," tuturnya.

Paket tersebut dibawa ke ruangan steril untuk dilakukan penggeledahan dan petugas mendapati paket tersebut berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu serta ekstasi.

"Kemudian anggota Ditresnarkoba bersama petugas bea dan cukai melakukan control delivery terhadap tersangka RA. Selain itu petugas ekspedisi mencoba menghubungi nomor telepon tersebut, namun tidak diangkat," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021